Jump to content

[Ask] Fund Manager profit sharing?


Recommended Posts

Hi guys,

 

Aku & temen aku mo bikin private forex fund manager. Rencana pake broker luar negeri. Karena kita ga dpt komisi per transaksi kaya broker dalam negeri, kita rencana mo minta sharing profit. Kalo loss, kita ga dapat apa2. Kl profit, dishare. Jadi kita kan ada semacam "kewajiban" untuk bikin client profit sebanyak2nya. :D

 

Nah, yg mo aku tanyain...

 

Sharing profitnya seberapa besar yah?

 

Temen aku kepikiran 50-50. Uang dari mreka, kita yg kelola, kl loss ga bayar. Kl profit share 50% ke kita (aku & teman aku). Menurut kalian terlalu besar ga 50%?

 

regards,

Ore no Shinka Hikari yo Hayai. Zen Uchi o Nani no Mono Ore no Shinka Chuito Kore Nai.

Ten no Michi yo Iki. Subete o Sukosadoru Otoko.

Link to comment
Share on other sites

Re: [Ask] Fund Manager profit sharing?

 

common sih 80 20 performance fee based on high watermark + 1-2% management fee. cuma beda2 jg tiap fund manager, tergantung lama trackrecordnya, leverage yg dipakai, max dd selama trackrecord tersebut. google deh collective2 atau oanda fxmanager, trus cari site2 yang nawarin managed fund. (maaf ga ngasi link langsung, takut dikira ngiklan hehehe). disana banyak contoh rate sharing profitnya.

Link to comment
Share on other sites

Re: [Ask] Fund Manager profit sharing?

 

Kalau aku sih..

Profit = 50% : 50%

Loss= 50%:50%

 

cukup fair kan... :mrgreen:

Jadi kalau profit dan ada 10 nasabah maka aku dapet 500% tapi kalau loss maka aku harus nanggung - 500% hehehe...

 

dan selama ini selalu profit terus ... walau nggak gede2 amat sih di setiap transaksinya... :mrgreen:

Dan hitung2an dengan nasabah sih cuman 1 bulan sekali aja..

 

kalau loss tanggung 50%: 50% banyak deh nasabah yang mau ikut.. soalnya kan fair banget.. dan disitu juga menunjukkan bahwa kita mampu melakukan perdagangan itu.. tapi kalau loss nya nggak mau ditanggung fund managernya yah mungkin ada saja sih yang mau ikut tapi kalau aku pribadi sih nggak mau.. mendingan trading sendiri..

 

btw kerja fund manager sebenernya bukan trading lho.. tapi ngatur portofolio nasabah shg nasabah diakhir kontrak pasti bisa untung atau kalau mau rugi ya minimal sekali lah ruginya.... nah yang trading ada lagi .yaitu yang dibagian treasury itu.. hehehe kayak di bank-bank...

 

Bagusnya sih kalau pola 75 : 25 jadi pas nasabah sdh rugi sebesar 25% dari modalnya maka fund manager harus segera menghentikan perdagangannya dan mengkomunikasikan lagi dengan nasabah itu serta memberikan penjelasan kenapa sampai rugi.. bla, bla, bla. lalu bertanya lagi apakah perdagangannya mau dilanjutkan lagi atau nggak..

 

Kalau mau lanjut, maka fund manager nggak dapet porsi 25% lagi tapi cuman 10% lagi dan kalau mau meresikokan sampai diangka berapa persen lagi.. dan sebenernya masih banyak lagi sih pola2 fund manager itu.. tapi intinya cuman satu yaitu kesepakatan bersama antara investor dan nasabahnya.. maunya gmn supaya sama2 enak..

 

Oke sigitu dulu ya..

SEFC Mode= Red light ...(off) ..

"Indonesia Forex Community"

Link to comment
Share on other sites

Re: [Ask] Fund Manager profit sharing?

 

Thanks bro Corsairs & SEFC. Wah banyak juga yah variasinya. Nanti deh aku pikirkan lagi bareng temen aku.

 

Sekarang yg jadi permasalahan adalah pilih broker & platform tradingnya. Oanda lama banget yah, butuh 2 bulan buat jadi fxmanager. Aku blom tanya fxcm seh tentang multiple acc. Pengennya seh bisa pake mobile (PDA) trading walaupun nantinya multiple account. Jadi tinggal bawa PDA uda bisa ngatur account client2. Ada yg punya saran?

 

Regards,

Ore no Shinka Hikari yo Hayai. Zen Uchi o Nani no Mono Ore no Shinka Chuito Kore Nai.

Ten no Michi yo Iki. Subete o Sukosadoru Otoko.

Link to comment
Share on other sites

Re: [Ask] Fund Manager profit sharing?

 

Sekarang yg jadi permasalahan adalah pilih broker & platform tradingnya. Oanda lama banget yah, butuh 2 bulan buat jadi fxmanager. Aku blom tanya fxcm seh tentang multiple acc. Pengennya seh bisa pake mobile (PDA) trading walaupun nantinya multiple account. Jadi tinggal bawa PDA uda bisa ngatur account client2. Ada yg punya saran?

 

Kalau tidak salah Oanda cukup menggunakan Handphone biasa yang bisa WAP saja, jadi tidak perlu PDA yg mahal2 coba Pak Mods William cek ke websitesnya Oanda yang ini:

 

http://m.oanda.com/fxtrade/requirements.html

 

Kalau jumlahnya cukup besar diatas Rp 60 Juta atau diatas $5000, menurut Bung Amathevs katanya lebih bagus menggunakan Deutsche Bank di New York karena dapat quotesnya langsung dari Bank ybs :

www.dbfx.com

"Otong Gawat, Torpedo Baja :D !"
Link to comment
Share on other sites

Re: [Ask] Fund Manager profit sharing?

 

Masalahnya temen aku pengen ngambil client2 kecil yg 10jt-an buat di mini forex. Yah, jadi agak ribet deh keseluruhan. Maklumlah baru pemula dibidang fund management. :D Coba deh aku cek ke deutch bank. Sapa tau gampang. Thanks bro WilliamRoxy.

 

Regards,

Ore no Shinka Hikari yo Hayai. Zen Uchi o Nani no Mono Ore no Shinka Chuito Kore Nai.

Ten no Michi yo Iki. Subete o Sukosadoru Otoko.

Link to comment
Share on other sites

Re: [Ask] Fund Manager profit sharing?

 

Thanks bro corsairs.

 

Nanti aku coba liat & pelajari collective2.

 

Regards,

Ore no Shinka Hikari yo Hayai. Zen Uchi o Nani no Mono Ore no Shinka Chuito Kore Nai.

Ten no Michi yo Iki. Subete o Sukosadoru Otoko.

Link to comment
Share on other sites

[sARAN] Fund Manager profit sharing?

 

Mohon maaf sebelumnya, hanya sekedar saran saja & mohon diabaikan kalau informasi yang dibagikan ini salah.

 

Kalo menurut Saya sebaiknya Pak Mods William daripada kumpul dana nasabah kecil2 tapi banyak mending kumpul 1 atau 2 orang tapi jumlahnya cukup besar/signifikan. Dikarenakan:

 

1. Mengelola Dana sedikit orang & banyak orang sama saja, yg namanya Investor itu bawel2 semua.

2. Khawatirnya ada permasalahan dengan UU 32/1997, ttg penghimpunan Dana nasabah.

3. Menurut UU 13/1997 tsb yg boleh mengelola Dana Nasabah hanya mereka yg sudah mendapat predikat "Wakil Pialang" baru Sah. (padahal Wakil Pialang belum tentu bisa trading sebaik Financial Consultant2 biasa, karena Wakil Pialang Ujiannya Campur Aduk & Campur Sari dengan instrumen berjangka lainnya=tidak konsentrasi di Forex, jadi sudah dapat ditebak hasilnya tidak sesuai dengan kenyataan. Sedangkan Financial Consultant2 yg tanpa gelar predikat Wakil Pialang benar2 Konsentrasi di instrument keuangan tersebut misalnya Forex & di mata uang tertentu saja sehingga hasilnya sangat maksimal krn FC tsb mengenal karakter dari mata uang yg ditradingkannya, ini DOSA BESAR BAPPEBBTI No.2 krn mencampurkan ujian Wakil Pialang dengan berbagai instrument keuangan lainnya, setelah DOSA BESAR No.1 menghilangkan Mini Account yg mengakibatkan Capital Flight ke LN dari negara Indonesia ke negara2 lain).

 

Tetapi kalau Pak William Mods sudah memiliki ijin sebagai Wakil Pialang atau ada teman yg sudah punya Predikat WP tsb, bisa diajak Join pake nama beliau, cuma Saya rasa dibelakang harinya khawatir ada masalah.

 

Menindak lanjuti hal2 diatas, ini ada kutipan dari News Bappebti:

 

BERITA

--------------------------------------------------------------------------------

 

SEMINAR WASPADA INVESTASI SATGAS PENANGANAN DUGAAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM DI BIDANG PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT DAN PENGELOLAAN INVESTASI

 

 

 

Untuk yang ke 4 kalinya sejak dibentuk pada tahun 2007, Satuan Tugas Penanganan dugaan tindak melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, kembali menggelar SEMINAR WASPADA INVESTASI pada tanggal 28 Agustus 2008 bertempat di Gedung Keuangan Negara Makassar.

 

Seminar Waspada Investasi dihadiri lebih dari 100 orang peserta yaitu dari kalangan perbankan, Koperasi, potensial investor Makassar, konsultan hukum, perusahaan Pialang Berjangka, Perusahaan Sekuritas, Kepolisian daerah setempat, instansi pemerintah Kota. Sedangkan narasumber terdiri dari wakil-wakil anggota Satgas yaitu pejabat dari Bank Indonesia, Bapepam-LK, Bappebti, Ditjen PDN, PPATK, dan Mabes Polri.

 

Wakil-wakil anggota Satgas menyampaikan presentasi berkaitan dengan kegiatan penanganan dugaan tindak melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. BAPPEBTI yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Perniagaan menyampaika materi ”Perkembangan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia” meliputi antara lain ; Hal-hal pokok yang diatur dalam UU No. 32/1997, kewenangan Bappebti, pelaksanaan Perdagangan Berjangka, hal-hal yang wajib dilakukan Pialang Berjangka, modus operandi pelanggaran Perdagangan Berjangka, serta Sanksi Administratif maupun Pidana.

 

Pada sesi tanya jawab, ternyata sebagian besar pertanyaan dari peserta seminar (75 %) berkaitan dengan Perdagangan Berjangka, antara lain mengenai bagaimana pengawasan yang telah BAPPEBTI terhadap modus-modus pelanggaran, ketegasan antara peran Wakil Pialang dan Marketing, legalitas Kantor Cabang Pialang Berjangka, termasuk pertanyaan tentang kemungkinan dibukanya kantor perwakilan Bappebti di Makassar.

 

 

 

 

 

Jakarta 29 Agustus 2008

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi-Departemen Perdagangan

 

Alternatif lain Pak William Mods bisa menggabungkan dana2 nasabah misalnya 10 orang ke satu account dengan nama pak Mods sendiri di account FXCM anda, sehingga Pak William Mods terhindar dari jerat & tuduhan "penghimpunan Dana Nasabah" berdasarkan UU 13/1967 tsb, mengenai pembagian hasil nanti tinggal dihitung berdasarkan persentase jumlah yg disetor masing2 nasabah dibanding dengan jumlah account milik pak Mods William.

"Otong Gawat, Torpedo Baja :D !"
Link to comment
Share on other sites

Re: [Ask] Fund Manager profit sharing?

 

Iy. Kepikiran juga kayak pa Ancoll yg mo bikin license di Singapore. Itu kalau sudah lumayan banyak clientnya. Tp tdnya kepikiran, kl cuman dikit clientnya mo underground aja.

 

Yah, gitu deh. Repot juga. Nanti aku coba pikirkan lagi.

 

Thanks banyak loh bro WilliamRoxy.

 

Regards,

Ore no Shinka Hikari yo Hayai. Zen Uchi o Nani no Mono Ore no Shinka Chuito Kore Nai.

Ten no Michi yo Iki. Subete o Sukosadoru Otoko.

Link to comment
Share on other sites

Re: [Ask] Fund Manager profit sharing?

 

Iya. Lebih gampang jadi broker biasa. Gitu aja deh. Males deh bikin2 fund manager segala. Kayaknya usahanya lebih besar daripada hasilnya.

 

Walaupun niatnya batal, thanks anyway buat semuanya. :D

 

Regards,

Ore no Shinka Hikari yo Hayai. Zen Uchi o Nani no Mono Ore no Shinka Chuito Kore Nai.

Ten no Michi yo Iki. Subete o Sukosadoru Otoko.

Link to comment
Share on other sites

Re: [Ask] Fund Manager profit sharing?

 

Iya. Lebih gampang jadi broker biasa. Gitu aja deh. Males deh bikin2 fund manager segala. Kayaknya usahanya lebih besar daripada hasilnya.

 

Pak William Mods, sebenarnya tetap lebih enak jadi Fund Managers (Gerilya) dibanding buka Brokers, apalagi kalau Broker Dalam Negeri yg punya peraturan bejibun, belum lagi pungli minta berapa pips dari 1 lot settlementnya yg otomatis memacu Broker2 lokal utk target loss nasabah lebih kenceng, kan dosa itu.

 

Sebenarnya jangan patah semangat Pak Mods, tetap saja buka Fund Managers, cuma kalau saran Saya sebaiknya cukup 1 sampai 2 orang saja yang investnya cukup besar (signifikan) & Pak Mods mengenal watak nasabah2 anda tersebut: mempunyai karakter & pemahaman yang baik tentang dunia Forex Trading (Intinya dia tau kalau Forex Trading bukan Investasi Fix Income, tetapi lebih ke layaknya sebuah Bisnis yang mempunyai karakteristik imbal hasil yang berfluktuasi, prinsip High Risk - High Gain).

 

Selain itu dengan hanya sedikit nasabah Pak Mods terhindar dari orang2 yang jahil mau menuduh "menghimpun dana nasabah". Wong cuma 1 s/d 2 orang + kalau mempunyai karakter yg baik = aman deh hati tenang percaya :arrow: ga akan macem2 melapor sana-sini. Tetapi kalau banyak orang susah diaturnya, kalau ada yg tidak puas, tidak senang, atau iri bisa berbuat macam2 lapor sana - lapor sini.

 

Idealnya kalau bisa dana tersebut digabung ke account pak Mods misalnya di FXCM nanti kan tinggal di bagi saja PROFIT Returnya berdasarkan persentase investasi masing2. Jadi kalau misalnya sampai terjadi hal2 yg tidak diinginkan, Pak Mods bisa katakan itu dana milik anda sendiri (jadi tidak terbukti menghimpun dana masyarakat banyak). Secara tidak langsung meletakan Posisi Pak William diatas.

 

Alternatif, seingat Saya kata teman2 yang pernah trading di Oanda FX-Trade, ada fasilitas "Sub-Account", nah Pak Mods bisa gunakan Fasilitas tersebut, bikin misalnya Primary Account attn. William Zhang, Sub Account.1: Client X, Sub Account.2: Client B, dst...

Cuma Sayangnya pada fasilitas tsb sekali sudah dibuat Sub Account tsb tidak bisa dihapus utk selamanya. makanya usahakan kalo bisa investornya yg punya timehorizon yg agak lama (jadi langgeng).

Dengan begitu Pak Mods tidak usah menggunakan FX-Manager dulu, cukup gunakan fasilitas Sub Account saja.

"Otong Gawat, Torpedo Baja :D !"
Link to comment
Share on other sites

Join the conversation

You can post now and register later. If you have an account, sign in now to post with your account.

Guest
Reply to this topic...

×   Pasted as rich text.   Paste as plain text instead

  Only 75 emoji are allowed.

×   Your link has been automatically embedded.   Display as a link instead

×   Your previous content has been restored.   Clear editor

×   You cannot paste images directly. Upload or insert images from URL.

×
×
  • Create New...